PPKN
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
hakekatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kehidupannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Sehingga manusia dikatakan sebagai makhluk
sosial. Manusia hidup dalam suatu kelompok yang akan membentuk suatu organisasi
yang berusaha mengatur dan mengarahkan tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai
dari lingkungan terkecil sampai lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup
dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi
seperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian mereka hidup bernegara. Mereka
membentuk suatu negara sebagai suatu persekutuan hidupnya. Negara tersebut
dijadikan suatu organisasi yang memiliki cita-cita bersatu hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sama.
Negara
dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi
kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjukkan pada
persekutuan hidup manusia itu sendiri. Didunia ini masih ada bangsa yang belum
bernegara. Demikian orang-orang yang telah bernegara pada mulanya berasal dari
banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai satu bangsa. Baik bangsa maupun
negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa dan negara tersebut dengan
bangsa atau negara lain didunia. Ciri khas suatu bangsa merupakan identitas
dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki suatu negara juga
merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas tersebut
telah disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi indentias nasional bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1.Pengertian
bangsa
2.Unsur-unsur
pembentuk bangsa Indonesia
3.Pengertian
Negara
4.Unsur-unsur
negara
5.Fungsi
dan tujuan Negara
6.Negara
Indonesia
7Proses
terjadinya bangsa Indonesia
8.Cita-cita,tujuan
dan visi bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Bangsa
Konsep
bangsa memiliki 2 pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam pengertian
sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1.
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologi adalah persekutuan hidup
masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup
tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat-istiadat.
2.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang
sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan
tertinggi ke luar dan ke dalam ( diikat oleh kekuasaan politik ), yaitu
negara.jadi dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui
serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Bangsa
adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama
dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan.
Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari
berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing,
merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk
hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia. Pancasila
dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi
pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama
dalam satu negara.
2.2.Unsur-unsur
Pembentuk Bangsa Indonesia
1.
Persamaan asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari
rumpun bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian
diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
2.
Persamaan pola kebudayaan : terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani
dan pelaut dengan segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi
persamaan budaya itu jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional
: bahasa Indonesia.
3.
Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara,
yaitu tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah
laut yang didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
4.
Persamaan nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan
besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala
meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
5.
Persamaan cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam
ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Dengan
uraian diatas maka bangsa indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia
baik asli maupun keturunan asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa,
berbagai agama dan berbagai aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu
untuk hidup bersama sabagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
2.3.Pengertian
Negara
1.
Arti Negara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
dibawah lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan
politik yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. Pengertian
pendapat dari para ahli, antara lain sebagai berikut :
a.
George Jellineck
Negara
ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
b.
Soekarno
Negara
adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign
c.
Jean Bodine
Negara
adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin
oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat
d.
Miriam Budiarjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya dipimpin oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari rakyatnya ketaatan perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
4.4.Unsur-unsur
Negara
Dari
beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara
adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan unsur-unsur negara.
Unsur-unsur negara meliputi :
a.
Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan
negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
b.
Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat
tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan
udara.
c.
Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara
tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar.
Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari
serangan negara lain.
Unsur
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang
konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara.
Selain unsur tersebut adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan
unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan
bukan unsur yang mutlak.
Sebagai
organisasi kekuasaan negara memiliki sifat sebagai berikut :
a.
Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan
memakai kekerasan fisik secara legal.
b.
Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama rakyat.
c.
Mencakup semua : artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi
semua orang tanpa terkecuali.
5.5.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi
negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara.
Dibawah
ini adalah fungsi negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
a.
John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1)
Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2)
Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3)
Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
b.
Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1)
Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2)
Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3)
Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer
dengan nama trias Politika.
c.
Mirriam Budiardjo
1)
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya.
3)
Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4)
Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan
fungsi negara diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang
telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut
Thomas Aquino dan Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara
menjalankan kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
6.6.
Negara Indonesia
Negara
kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat
negara RI Prolamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa
Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar
mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara
Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi
seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan
golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu
sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan
karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian
yang melahirkan nasionalisme, paham kebangsaan untuk keluar melepas diri dari
belenggu penjajah yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah,
teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda
dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri
dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat
kebangsaan atau nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa
depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
7.7.
Proses Terjadinya Negara Indonesia
Rangkaian
tahap perkembangan proses terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan
keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara
Indonesia terjadi sebagai berikut.
a.
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya
pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa indonesia
memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu
bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).
b.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang
bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan
kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang
menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II
Pembukaan UUD 1945).
c.
Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia,
sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak atas
rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan bangsa Indonesia adalah
bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III
Pembukaan UUD 1945).
d.
Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia
(Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya
negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan
atau penyerahan. Bukti menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui
proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui
perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda
bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
8.8.
Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa
Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan
negara Indonesia terjabar dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci
sebagai berikut:
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b)
Memajukan kesejahteraaan umum;
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Visi
bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Konsep
bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis yang berarti persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri,
dan pengertian dalam politis yang berarti masyarakat dalam daerah yang sama
yang tunduk pada kedaulatan negaranya. 5 faktor penting dalam pembentukan dan
pembinaan bangsa Indonesia ; persamaan asal keturunan (etnis), persamaan pola
kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejahteraan, serta
persamaan citi-cita hidup. Maka bangsa Indonesia adalah sekelompok besar
manusia Indonesia yang bersatu untuk hidup bersama sebagai suatu kesatuan besar
Bangsa Indonesia.
Dari
bebarapa pendapat mengenai negara dapat disimpulkan bahwa negara adalah
organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang berdaulat. Selain itu adapula pengakuan dari negara lain yang
bersifat tidak mutlak. Fungsi negara yaitu fungi legeslatif, eksekutif, dan
yudikatif. Keseluruhan fungsi dilaksanakan untuk mencapai tujuan negara yang
telah ditetapkan bersama. Negara Republik Indonesia proklamasi pada tanggal 17
agustus 1945 merupakan negara kebangsaan modern yang harus mengayomi seluruh
rakyatnya. Cita-cita, tujuan, visi negara, serta perkembangan Bangsa Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Daftar Pustaka
·
Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta.
·
Noor Ms Bakry,
2009 : Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
·
Winarso,
S.pd.,M.Si, 2010 : Pendidikan Kewarganegaraan:Panduan Kuliah di Perguruan
Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta.
Tag :
Makalah
0 Komentar untuk "BANGSA DAN NEGARA INDONESIA"