Penyelesaian
Berbagai Masalah Baik yang menyangkut Hubungan Sosial maupun Masalah Politik
dengan Menggunakan Bentuk-Bentuk Akomodasi
1. Konsiliasi
Konsiliasi, merupakan suatu cara
penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk
kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk
tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to
the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang
diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of
the commission is not binding).
v
Contoh dari
konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak
sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu
menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur
tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka
sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
v
Penyelesaian sengketa
melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang
melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi
yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak
dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan
persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang
diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
v
Mahkamah
Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag.
Anggota Mahkamah Internasional terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara
anggota PBB. Mahkamah Internasional bertugas memberikan pendapat dan saran kepada
Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB jika diminta.
Semua anggota PBB adalah
peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB
juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah
ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Mahkamah Internasional dalam
mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan akhir
walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah
Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase
internasional hanya untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan keputusan para
arbitrat tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Pengadilan internasional dapat
mengadili semua perselisihan yang terjadi antarnegara bukan anggota PBB. Dalam
penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum
internasional, digunakan Mahkamah Internasional untuk mengadili perselisihan
kepentingan dan perselisihan hukum.
2. Coercion
Coercion, Koersi adalah suatu bentuk akomodasi yang
dilaksanakan karena adanya
paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.
paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.
v
Contoh
Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara
psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada
negara-negara kredit dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
v
perbudakan
yang terjadi di benua Amerika yang dilakukan oleh orang- orang kulit putih
terhadap orang- orang kulit hitam yang ada di sana karena orang- orang kulit
putih diyakini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang-
orang yang berkulit hitam.
v
Sistem pemerintahan yang totalitarian. Misalnya pada masa
kepemimpinan Soeharto yang totaliter terhadap rakyatnya. Hal ini dibuktikan
dengan perilakunya seperti tidak mengizinkan orang lain mengambil bagian dalam
bidang kekuasaannya dan ketidaksediaannya dalam memberikan informasi
kepada orang lain mengenai peranan dalam bidang kekuasaannya.
3.
Statlemate
Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi ketika kelompok
yang terlibat pertentangan mempunyai kekuatan seimbang. Lalu keduanya sadar
bahwa tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur, sehingga pertentangan atau
ketegangan antara keduanya akan berhenti dengan sendirinya.
v
Contoh : persaingan
antara Blok barat dengan Blok Timur Eropa berhenti dengan sendirinya tanpa ada
pihak yang kalah ataupun menang, perselisihan antara negara Amerika Serikat
dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
v
perang
yang terjadi antara Israel dan Irak yang tidak memiliki titik temu dan juga
sama- sama memiliki kekuatan yang sama diantara kedua belah pihak tersebut
sehingga mengakibatkan ketidakmungkinan untuk mundur maupun terus maju yang
berdampak pada sulitnya mencari inti dari segala perselisihan yang ada.
4.
Compromise
Compromise, merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana pihak-
pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu
penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Selain itu, compromise dapat
dilaksanakan apabila salah satu pihak bersedia untuk memahami dan merasakan
kedaan dari pihak yang lainnya dan sebaliknya.
v
Contoh : korban penggusuran bangunan liar yang terjadi di Jakarta dengan pihak
pemerintah daerah setempat di mana pihak dpemerintah setempat ingin menertibkan
kota Jakarta dari bangunan- bangunan liar yang merusak keindahan kota Jakarta.
Oleh karena hal tersebut maka pihak pemerintah daerah tersebut memberikan ganti
atas bangunan- bangunan yang digusur demikian pula dengan para korban
penggusuran yang bersedia pindah dari tempat mereka yang semula dan mulai
membangun tempat tinggal di daerah lain.
v
perjanjian genjatan senjata antara dua negara
yangs edang perang.
v
perjanjian tentang batas perairan antara negara Indonesia
dengan Malaysia.
5.
Toleration
Toleration, yaitu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang
resmi. Kadang-kadang toleransi terjadi secara tidak sadar dan tanpa
direncanakan terlebih dahulu. Biasanya toleransi terjadi karena adanya
keinginan-keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkn diri dari perselisihan
yang saling merugikan kedua belah pihak.
v
Contoh : sikap
toleransi antar umat beragama yang dimiliki bangsa Indonesia senantiasa
berusaha untuk menghindari adanya perselisihan, seperti yang terjadi di Tanjung
Priok Jakarta Utara ada sebuah masjid dan gereja yang berdampingan berbagi
tembok penghubung. Tapi kerukunan terbukti saat gereja akan dibakar pada
1980-an,saat itu tengah terjadi kerusuhan di Tanjung Priok yang membuat gereja
jadi sasaran ancaman pembakaran. 50-an orang datang dan menimpuki gereja,
seketika itu 100-an orang warga masjid pasang badan menjaga gereja. Dan sampai
saat ini kerukunan dan gotong royong masih dijaga antara warga masjid dan
gereja.
v
sikap
toleransi yang dimiliki bangsa Indonesia yang senantiasa berusaha untuk
menghindari adanya perselisihan, toleransi antarumat beragama di Indonesia
v
Apabila
seseorang yang baru berada di sebuah lingkungan sosial yang asing selama satu
hari dengan tidak mengetahui aturan- aturan maupun kebiasaan- kebiasaan yang
ada di daerah asing tersebut. Maka, secara tidak sadar orang- orang yang berada
di lingkungan tersebuat akan mentoleransi setiap kesalahan- kesalahan yang
dilakukan oleh orang baru tersebut.
Tag :
Artikel
0 Komentar untuk "Penyelesaian Berbagai Masalah Baik yang menyangkut Hubungan Sosial maupun Masalah Politik dengan Menggunakan Bentuk-Bentuk Akomodasi"